Pengumuman Seleksi Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Periode 2016-2019
By Admin
nusakini.com - Panitia Seleksi (Pansel) Calon Anggota Komisi Penyiaran Indonesia Pusat (KPI Pusat) Periode 2016-2019 menerima pendaftaran Calon Anggota KPI Pusat Periode 2016-2019 mulai tanggal 12 - 26 April 2016, bagi Warga Negara Republik Indonesia yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
Warga negara Republik Indonesia yang Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Setia pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Sehat jasmani dan rohani;
Berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela;
Berpendidikan minimal sarjana Strata 1 (S1) atau yang setara;
Berusia minimal 30 (tiga puluh) tahun dan maksimal 60 (enam puluh) tahun pada saat mendaftar;
Mempunyai integritas dan dedikasi tinggi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara;
Memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan dan/atau keahlian, serta pengalaman di bidang penyiaran;
Tidak terkait langsung ataupun tidak langsung dengan kepemilikan media massa;
Bersedia bekerja penuh waktu;
Bersedia melepaskan jabatan yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat;
Bukan anggota legislatif dan yudikatif;
Bukan pejabat pemerintah; dan
Non partisan, serta tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik.
Pendaftaran dan penyampaian dokumen kelengkapan administrasi permohonan dilakukan secara online melalui websitehttps://seleksi.kominfo.go.id, dengan mengunggah dokumen sebagai berikut:
Surat pendaftaran yang ditandatangani (lampiran 1);
Hasil scan Kartu Tanda Penduduk (KTP);
Hasil scan ijazah asli terakhir;
Pasfoto berwarna terbaru;
Daftar Riwayat Hidup (DRH) sesuai dengan format yang disediakan oleh Panitia Seleksi (lampiran 2);
Surat Pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Anggota KPI Pusat yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 3);
Surat Pernyataan akan melepaskan jabatan, kepemilikan, dan kepengurusan pada media massa dan/atau organisasi lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan apabila terpilih sebagai anggota KPI Pusat yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000 (lampiran 4);
Surat pernyataan bersedia bekerja penuh waktu dan bersedia mengundurkan diri apabila tidak memenuhi hal tersebut jika terpilih menjadi anggota KPI Pusat, yang ditandatangani di atas materai Rp6.000,- (lampiran 5);
Surat Izin Atasan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS);
Surat Pernyataan non partisan, tidak menjadi anggota maupun pengurus partai politik, yang ditandatangani yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- sesuai formulir (lampiran 6);
Pakta Integritas yang menyatakan kesetiaan pada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memiliki integritas dan dedikasi untuk mempertahankan persatuan dan kesatuan bangsa, jika terpilih sebagai Anggota KPI Pusat 2016-2019 yang ditandatangani oleh yang bersangkutan di atas materai Rp6.000,- (lampiran 7);
Karya tulis:
a. visi dan misi menjadi Anggota KPI Pusat 2016-2019 dalam peningkatan kualitas penyiaran ke depan yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4; dan
b. makalah personal (personal paper) yang menggambarkan diri yang bersangkutan (Who am I?) dan mengapa tertarik menjadi anggota KPI Pusat, yang diketik maksimal 2 (dua) halaman ukuran A4.
Surat Pernyataan bersedia mengundurkan diri apabila di kemudian hari ditemukan dokumen yang disampaikan terbukti tidak benar, yang ditandatangani di atas materai Rp.6.000,- (Lampiran 8).
*Formulir Lampiran dan info lebih lanjut dapat diunduh melalui website: https://seleksi.kominfo.go.id .(p/mk)